Laman

Jumat, 07 Januari 2011

PRESS RELEASE Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Bagaimana Posisi LK yang memakai konsep BSO pada tahun ini ???

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan dari rekan-rekan fakultas terkait posisi Lembaga Kemahasiswaan BSO pada tahun ini,maka MPM KM IPB dengan ini perlu menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut:

Pada tanggal 15, 20 dan 29 November 2010 telah diadakan sidang istimewa untuk membahas peraturan BSO dalam AD/ART KM IPB, dari hasil laporan pansus BSO MPM KM IPB didapat beberapa permasalahan terkait penerapan aturan BSO dalam lembaga KM IPB

  1. Kajian BSO belum dapat diterima oleh Institusi dalam hal ini DITMAWA dan Dekanat terkait sumber dana kemahasiswaan dan lain sebagainya.
  2. MPM KM IPB melihat masih terdapat banyak kelemahan terkait konsep Badan Semi Otonom karena masih belum adanya pembeda antara LK tersebut (BSO) dengan LK yang sudah ada sebelumnya di tingkat Fakultas/TPB/Diploma/Pusat seperti UKM dan BEM.
  3. Dikhawatirkan akan terjadi pembengkakan jumlah LK dalam KM IPB sehingga optimalisasi program kerja dari tiap lembaga menjadi tidak efektif karena terjadi tumpang tindih program kerja dalam LK IPB.
  4. Sebagian besar BSO yang ada membutuhkan legalitas dan pengakuan di tingkat KM dan Institusi/dekanat untuk menjalankan kegiatannya.

Dari beberapa permasalahan tersebut dalam kajian yang melibatkan MPM KM IPB,DPM KM IPB,DPM Fakultas/TPB/Diploma, BEM Fakultas/TPB/Diploma, dan BSO seluruh Fakultas/TPB/Diploma dihasilkan beberapa hal:

  1. Perlu keputusan yang tegas agar permasalahan BSO tidak berlarut-larut dan menganggu stabilitas kegiatan LK KM IPB
  2. Perlunya menjaga hubungan baik antara KM IPB dengan Institusi.
  3. Sebagian besar BSO yang ada hanya membutuhkan legalitas untuk menjalankan kegiatannya.

Maka dari beberapa hal diatas beserta pembahasan dan hearing yang telah dilakukan MPM KM IPB baik dengan Institusi maupun dengan LK-LK terkait dihasilkan:

Amandemen AD/ART KM IPB 2010 yang berisi :

a. LK yang diakui dalam KM IPB adalah MPM KM IPB, DPM KM IPB, DPM Fakultas/TPB/Diploma, BEM Fakultas/TPB/Diploma, Himpro,dan UKM.

b. Berdasarkan perubahan AD/ART KM IPB tersebut dalam SK No.02/TAP SI/MPM KM IPB/2010, maka lembaga kemahasiswaan KM IPB yang menggunakan konsep Badan Semi Otonom (BSO) dicabut statusnya dan dialihkan menjadi Lembaga Struktural yang berikutnya akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan dalam ketetapan MPM KM IPB.

c. Pada tahun ini BSO yang ada langsung menjadi LS.

d. Lembaga Struktural dibentuk dengan mengacu pada AD/ART KM IPB amandemen 2010 Pasal 48 ayat 7 :

BEM Fakultas/TPB/Diploma berhak membentuk dan membubarkan Lembaga Struktural atas persetujuan dari DPM Fakultas/TPB/Diploma dengan mekanisme yang diatur dalam ketetapan MPM KM IPB

Yang berarti pembentukan LS dikoordinasikan antara BEM Fakultas/TPB/Diploma dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma

e. Karena belum adanya ketetapan MPM KM tentang mekanisme pembentukan LS maka pada tahun ini LS yang ada dibentuk dengan dasar SK No.02/TAP SI/MPM KM, untuk selanjutnya jika sudah ada, maka LS yang ada akan mengikuti ketetapan yang diatur dalam ketetapan MPM KM IPB.

Demikian press release ini dibuat untuk mencoba menjelaskan pembahasan dan keputusan yang telah dibuat bersama untuk menjaga harmonisasi kelembagaan KM IPB dan hubungan antara KM IPB dengan Institusi.

Jika ada pertanyaan terkait hal diatas harap menghubungi langsung Nomor dibawah ini:

  1. 085717319959 (Ahmad Zahid Sekretaris Jendral MPM KM IPB)
  2. 085813600632 (Pekik B.U. BP Konstitusi MPM KM IPB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami menerima Saran dan Kritik melalui Hot line... 085717319959/081513077274