http://www.4shared.com/document/yxwsLaTc/AD_ART_KM_2010_fix.html
Perubahan terhadap amandemen 2009:
- Pengembalian status Badan Semi Otonom (BSO) menjadi Lembaga Struktural (LS) dibawah BEM
- Penghapusan agenda Sidang Tengah Tahun (STT)
- Pelimpahan wewenang pembuatan peraturan terkait Pemira (Undang-Undang) kepada DPM KM
- Pelimpahan wewenang koordinasi dan instruksi administrasi keuangan ukm kepada DPM KM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kami menerima Saran dan Kritik melalui Hot line... 085717319959/081513077274