VERIFIKASI dan DAFTAR ULANG
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Unit Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang secara kelembagaan bersifat koordinatif-instruktif dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor serta bertanggung jawab dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM IPB dan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari KM IPB.
(2) Verifikasi UKM adalah mekanisme yang mengatur tentang proses seleksi UKM KM IPB yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
(3) Daftar ulang UKM adalah mekanisme pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan.
(4) Pansus verifikasi adalah panitia khusus yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi UKM KM IPB.
(5) Panpel daftar ulang adalah panitia pelaksana yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas menyelenggarakan daftar ulang UKM KM IPB.
BAB II
PANSUS VERIFIKASI DAN PANPEL DAFTAR ULANG UKM KM IPB
Pasal 2
Jumlah dan Anggota Pansus Verifikasi
(1) Anggota Pansus Verifikasi UKM berjumlah enam belas orang yang terdiri dari sebelas anggota MPM KM IPB dan lima orang perwakilan UKM KM IPB yang bersifat netral.
(2) Keanggotaan Pansus Verifikasi UKM terdiri dari :
- Anggota MPM KM IPB yang ditetapkan oleh Sekjen MPM KM IPB dalam Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
- Perwakilan UKM yang sistem perwakilannya diatur melalui Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
Pasal 3
Anggota Panpel Daftar Ulang UKM KM IPB
Anggota Panpel Daftar Ulang adalah seluruh anggota Badan Pekerja yang memiliki mandat terkait dengan Pengembangan Mutu dan Hubungan Kelembagaan MPM KM IPB.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pansus Verifikasi dan Panpel Daftar Ulang UKM
(1) Pansus Verifikasi UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Berkewajiban melaksanakan AD/ART KM IPB yang berkaitan dengan verifikasi UKM.
- Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM.
- Berkewajiban memberikan rekomendasi nama-nama UKM yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada MPM KM IPB untuk disahkan dalam Rakor MPM KM IPB.
- Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi UKM.
- Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam verifikasi UKM.
- Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.
(2) Panitia Pelaksana Daftar Ulang UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB yang berkaitan dengan daftar ulang UKM.
- Berkewajiban memberikan rekomendasi yang dianggap perlu untuk verifikasi UKM tahun berikutnya.
- Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta Daftar Ulang UKM.
- Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.
BAB III
PERSYARATAN VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG UKM
Pasal 5
Persyaratan Verifikasi UKM untuk Calon UKM
Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk calon UKM adalah :
(1) Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.
(2) Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
- Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
- Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di lingkup IPB.
- Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
- Susunan kepengurusan.
- Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan AD/ART KM IPB.
- Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
- Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.
(3) Membuat profil UKM yang meliputi :
- Latar belakang pembentukan UKM.
- Sejarah singkat UKM.
- Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.
Pasal 6
Persyaratan Verifikasi UKM untuk UKM Lama
Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk UKM lama adalah :
(1) Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :
a. Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :
a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.
a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.
b. Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup IPB.
c. Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
d. Susunan kepengurusan.
e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan AD/ART KM IPB.
- Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
g. Menyerahkan laporan kerja satu tahun periode kepengurusan yang lalu.
h. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.
(2) Membuat profil UKM yang meliputi :
- Sejarah singkat UKM beserta daftar prestasi dalam kurun waktu tiga tahun.
- Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.
Pasal 7
Persyaratan Daftar Ulang UKM
Syarat mengikuti daftar ulang UKM sekurang - kurangnya adalah :
(1) Profil UKM
(2) Melampirkan struktur kepengurusan.
(3) Melampirkan program kerja satu tahun ke depan.
(4) Surat keterangan Pembina UKM.
(5) Laporan kerja satu tahun periode kepengurusan yang lalu.
(6) Menyertakan contact person (CP) yang dapat dihubungi.
BAB IV
SANKSI
Pasal 8
(1) UKM yang tidak mengikuti verifikasi UKM yang diselenggarakan oleh MPM KM IPB, hak dan kewajibannya sebagai UKM IPB akan dicabut sampai verifikasi periode berikutnya.
(2) UKM yang tidak mengikuti daftar ulang UKM yang diselenggarakan oleh MPM KM IPB akan mendapatkan catatan khusus sebagai pertimbangan status UKM untuk verifikasi tahun berikutnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan akan ditetapkan kemudian.
Ditetapkan dalam Sidang Umum
Bogor, 8 Januari 2011
TTD
Pekik B U
INI copyan dari aslinya untuk yang lebih sahnya silahkan minta ke Sekretariat DPM KM IPB Gedung Student Centre IPB .... harap diperhatikan...