Laman

Rabu, 12 Januari 2011

ATURAN VERIFIKASI UKM

VERIFIKASI dan DAFTAR ULANG

UNIT KEGIATAN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Unit Kegiatan Mahasiswa, yang selanjutnya disebut UKM adalah wadah pengembangan diri, minat dan bakat bagi mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang secara kelembagaan bersifat koordinatif-instruktif dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan bersifat koordinatif dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor serta bertanggung jawab dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM IPB dan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari KM IPB.

(2) Verifikasi UKM adalah mekanisme yang mengatur tentang proses seleksi UKM KM IPB yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali.

(3) Daftar ulang UKM adalah mekanisme pelaporan administrasi dan kegiatan UKM yang lolos verifikasi satu tahun setelah verifikasi diselenggarakan.

(4) Pansus verifikasi adalah panitia khusus yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas untuk menyelenggarakan verifikasi UKM KM IPB.

(5) Panpel daftar ulang adalah panitia pelaksana yang dibentuk oleh MPM KM IPB dan bertugas menyelenggarakan daftar ulang UKM KM IPB.

BAB II

PANSUS VERIFIKASI DAN PANPEL DAFTAR ULANG UKM KM IPB

Pasal 2

Jumlah dan Anggota Pansus Verifikasi

(1) Anggota Pansus Verifikasi UKM berjumlah enam belas orang yang terdiri dari sebelas anggota MPM KM IPB dan lima orang perwakilan UKM KM IPB yang bersifat netral.

(2) Keanggotaan Pansus Verifikasi UKM terdiri dari :

  1. Anggota MPM KM IPB yang ditetapkan oleh Sekjen MPM KM IPB dalam Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.
  2. Perwakilan UKM yang sistem perwakilannya diatur melalui Rapat Koordinasi Anggota MPM KM IPB.

Pasal 3

Anggota Panpel Daftar Ulang UKM KM IPB

Anggota Panpel Daftar Ulang adalah seluruh anggota Badan Pekerja yang memiliki mandat terkait dengan Pengembangan Mutu dan Hubungan Kelembagaan MPM KM IPB.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Pansus Verifikasi dan Panpel Daftar Ulang UKM

(1) Pansus Verifikasi UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Berkewajiban melaksanakan AD/ART KM IPB yang berkaitan dengan verifikasi UKM.
  2. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB yang berkaitan dengan UKM.
  3. Berkewajiban memberikan rekomendasi nama-nama UKM yang lulus dan yang tidak lulus verifikasi kepada MPM KM IPB untuk disahkan dalam Rakor MPM KM IPB.
  4. Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta verifikasi UKM.
  5. Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam verifikasi UKM.
  6. Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.

(2) Panitia Pelaksana Daftar Ulang UKM mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Berkewajiban melaksanakan segala ketetapan MPM KM IPB yang berkaitan dengan daftar ulang UKM.
  2. Berkewajiban memberikan rekomendasi yang dianggap perlu untuk verifikasi UKM tahun berikutnya.
  3. Berhak meminta keterangan yang diperlukan dari peserta Daftar Ulang UKM.
  4. Berhak meminta saran dan masukan kepada pihak institusi.

BAB III

PERSYARATAN VERIFIKASI DAN DAFTAR ULANG UKM

Pasal 5

Persyaratan Verifikasi UKM untuk Calon UKM

Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk calon UKM adalah :

(1) Minimal telah menjalankan kegiatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan dibuktikan dengan data-data kegiatan.

(2) Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :

  1. Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :

a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.

a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.

  1. Anggota dengan sifat keanggotaan bersifat terbuka di lingkup IPB.
  2. Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.
  3. Susunan kepengurusan.
  4. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan AD/ART KM IPB.
  5. Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.
  6. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.

(3) Membuat profil UKM yang meliputi :

  1. Latar belakang pembentukan UKM.
  2. Sejarah singkat UKM.
  3. Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.

Pasal 6

Persyaratan Verifikasi UKM untuk UKM Lama

Syarat mengikuti verifikasi UKM untuk UKM lama adalah :

(1) Mendaftarkan diri ke Pansus Verifikasi UKM dengan memenuhi syarat-syarat kelengkapan organisasi yang meliputi :

a. Memiliki minimal satu orang Pembina (dosen/staf/pegawai IPB), yang disertai lampiran :

a.1. Surat keterangan resmi sebagai staf/pegawai IPB dari pihak institusi dan surat kesediaan sebagai Pembina UKM dari staf/pegawai IPB.

a.2. Surat kesediaan sebagai Pembina UKM untuk calon Pembina dari dosen.

b. Anggota dengan sifat keanggotaan terbuka di lingkup IPB.

c. Memiliki anggota minimal 35 mahasiswa IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM yang masih berlaku disertai tanda tangan dan daftar anggota.

d. Susunan kepengurusan.

e. Aturan organisasi (AD/ART) yang tidak bertentangan dengan AD/ART KM IPB.

  1. Program kerja untuk satu tahun periode kepengurusan.

g. Menyerahkan laporan kerja satu tahun periode kepengurusan yang lalu.

h. Kesekretariatan yang jelas dan atau contact person (CP) yang dapat dihubungi.

(2) Membuat profil UKM yang meliputi :

  1. Sejarah singkat UKM beserta daftar prestasi dalam kurun waktu tiga tahun.
  2. Spesifikasi dan ciri khusus kegiatan yang membedakan dengan UKM lain di IPB.

Pasal 7

Persyaratan Daftar Ulang UKM

Syarat mengikuti daftar ulang UKM sekurang - kurangnya adalah :

(1) Profil UKM

(2) Melampirkan struktur kepengurusan.

(3) Melampirkan program kerja satu tahun ke depan.

(4) Surat keterangan Pembina UKM.

(5) Laporan kerja satu tahun periode kepengurusan yang lalu.

(6) Menyertakan contact person (CP) yang dapat dihubungi.

BAB IV

SANKSI

Pasal 8

(1) UKM yang tidak mengikuti verifikasi UKM yang diselenggarakan oleh MPM KM IPB, hak dan kewajibannya sebagai UKM IPB akan dicabut sampai verifikasi periode berikutnya.

(2) UKM yang tidak mengikuti daftar ulang UKM yang diselenggarakan oleh MPM KM IPB akan mendapatkan catatan khusus sebagai pertimbangan status UKM untuk verifikasi tahun berikutnya.

BAB V

PENUTUP

Pasal 9

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan akan ditetapkan kemudian.

Ditetapkan dalam Sidang Umum

Bogor, 8 Januari 2011

TTD

Pekik B U


INI copyan dari aslinya untuk yang lebih sahnya silahkan minta ke Sekretariat DPM KM IPB Gedung Student Centre IPB .... harap diperhatikan...

Jadwal Verifikasi UKM 2011


1. Pengambilan formulir pendaftaran verifikasi >>> 15-29 Januari 2011 @Sekretariat DPM-MPM KM pukul 08.00-17.00 WIB

2. Pengembalian formulir dan persyaratan >>>> 17-29 Januari 2011 @Sekretariat DPM-MPM max. pukul 17.00 WIB

3. Verifikasi Persyaratan Administrasi UKM >>> 30 Januari 2011

4. Sosialisasi UKM yang lulus verifikasi Administrasi >>>> 31 Januari 2011

5. Presentasi UKM >>> 3-4 Februari 2011

6. Sosialisasi dan penyerahan nama-nama UKM yang lulus verifikasi ke MPM KM >>>> 5 Februari 2011

Senin, 10 Januari 2011

Profil Ketua DPM KM IPB 2010/2011









Pada hari sabtu, 18 Desember 2010 telah terpilih ketua DPM KM IPB yang baru periode 2010/2011

Beliau adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Departemen MeNeHe (Menejemen Hasil Hutan) Angkatan 44 yang memiliki cita-cita menjadi birokrat di negeri ini. Dengan motivasi untuk memberikan kontribusi optimal di dunia kampus sebelum terjun langsung di masyarakat beliau berharap dapat memberikan kontribusi sebanyak-banyaknya kepada amanah yang diberikan, beliau sangat open pada kritikan yang membangun.

Nama :. Art Fuadlaili Fanuzio

NRP :. E14070024

Jenis kelamin :. laki-laki

Agama :. Islam

Fakultas/angkatan :. Fahutan/44

Alamat asal :. Cibinong, Jawa tengah

Alamat di Bogor :. Balio

No. Telp/HP :. 081513077274

e-mail :. delfi_off@yahoo.com

Hobi :. -

Cita-cita :. Birokrat, pengusaha, dan konsultan

Motto hidup :. Ingat mati untuk kontribusi optimal dalam hidup

Motivasi mencalonkan diri:

Bismillah, kontribusi optimal sebelum terjun dimasyarakat

Harapan terhadap DPM KM IPB 2010:

Mendapatkan kritikan yang membangun dan kontribusi sebesar2

Visi:

Menjadikan DPM lembaga yang dewasa dalam organisasi dan dapat mendewasakan konstituennya

Misi :

Meningkatkan bergaining position lembaga legislatif. Meningkatkan kualitas kinerja DPM KM

Sabtu, 08 Januari 2011

Profil Sekretaris Jendral MPM KM IPB...

Pada Sidang Umum I MPM KM IPB tanggal 16 Desember 2010 telah terpilih sekretaris jendral MPM KM yang baru untuk tahun kepengurusan 2010/2011.. berikut ini profil beliau...
Beliau adalah mahasiswa IPB dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan angkatan 44 yang memiliki hobi nonton film, membaca, olahraga dan mengaji...

Harapan beliau adalah dapat menciptakan iklim kelembagaan yang harmonis dan profesional di tunjang visi beliau untuk menjadikan KM IPB lebih profesional dalam segala aspek serta dapat memuaskan konstituen...

Nama :. Ahmad Zahid

NRP :. C34070091

Jenis kelamin :. Laki-laki

Agama :. islam

Fakultas/angkatan :. Fpik/44

Alamat asal :. Bojong gede, Bogor

Alamat di Bogor :. Wisma Gaza, Balio

No. Telp/HP :. 085717319959

e-mail :. Zahid_thp44@yahoo.com

Hobi :. Nonton film, baca, Olagraga dan mengaji

Cita-cita :. Dirjen perikanan

Motto hidup :. Do the best and got the great

Motivasi mencalonkan diri:

Berkontribusi untuk yang terakhir

Harapan terhadap DPM KM IPB 2010:

Dapat memberikan kontribusi terbaik dan dapat menciptakan iklim kelembagaan yang harmonis dan profesional

Visi:

menjadikan lembaga legislatif lebih profesional dari sebelumnya dalam berbagai aspek sehingga dapat memuaskan konstituen

Misi :

meningkatkan bergaining position lembaga legislasi. Menciptakan iklim lembaga yang berbasiskan harmonisitas, profesionalitas, dll